Pengawasan internal & eksternal kepolisian
Hakim, jaksa dan polisi adalah officers of law. Ketiganya tetap bisa saja melanggar peraturan seperti warga biasa. Khusus untuk mereka, pelanggaran peraturan yang mereka lakukan bisa terjadi saat melaksanakan tugasnya, sehingga mereka bisa terkena sanksi etik sekaligus sanksi pidana.
Untuk mengawasi hakim, jaksa dan polisi secara internal, masing-masing instansi memiliki pengawas internal. Jika ketiga profesi tersebut melnggar hukum pidana, maka yang bersangkutan diproses hukum pidana layaknya warga biasa, yaitu disidik oleh reserse, didakwa oleh penuntut umum dan diadili oleh hakim pengadilan umum. Pe-nonaktif-an dari jabatan polisi, jaksa dan hakim merupakan syarat mutlak dalam proses pidana mereka. Baik proses hukum pidana dan pengawasan internal mungkin tidak sempurna, sehingga perlu pengawas eksternal.
Pengawas eksternal melalui DPR memang merupakan pengawasan bersifat politis, tapi tetap diperlukan. Pengawas bersifat non politis juga mutlak diperlukan. Untuk hakim ada Komisi Yudisial dan untuk Jaksa ada Komisi Kejaksaan. Untuk polisi ada Komisi Kepolisian? Sayangnya Komisi Kepolisian yang ada sekarang tidak seperti dua komisi lainnya. Komisi Kepolisian merupakan penasihat Presiden untuk isu kepolisian, khususnya fungsi kepolisian yang dijalankan oleh Polri.
Mengapa Komisi Kepolisian yang ada sekarang bukan merupakan pengawas eksternal polisi? Penulis memperkirakan akibat tugas polisi selain sebagai officers of law, yakni tugas memelihara kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tugas tersebut membuat Polri menjadi alat pemerintah selain officers of law yang merupakan tugas polisi sebagai alat negara. Meski demikian, kejaksaan pun juga punya tugas sebagai alat pemerintah, yaitu sebagai jaksa pengacara negara dalam sistem peradilan perdata dan peradilan tata usaha negara. Namun tugas kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara memang sudah "case per case basis", tidak seperti tugas polisi sebagai pemelihara kamtibmas yang sifatnya selalu harus terus dijalankan.
Konsekuensi Komisi Kepolisian sebagai pengawas eksternal secara utuh adalah semua tugas polisi bisa diamati, tidak cuma tugasnya sebagai penyidik dan penyelidik. Adapun argumen pendukung untuk pengawasan utuh tersebut tidak bisa diabaikan, sebab kadang terjadi pemidanaan terhadap warga yang melakukan protes terhadap kebijakan pemerintah. Belum lagi kekerasan yang dilakukan polisi kadang berakhir dengan kematian.
Pengawasan internal oleh instansi polisi sendiri perlu diubah. Saat ini ada pengawasan penyidikan di dalam reserse, meskipun baru muncul di level Polda, sehingga jika reserse (penyelidik dan penyidik) yang diduga melakukan misconduct, maka Atasan Penyidik yang lebih bisa cepat bergerak dibandingkan unsur lainnya. Meski demikian terdapat disinsentif untuk Atasan Penyidik untuk menindaklanjuti dugaan misconduct oleh bawahannya, contohnya seperti karir kepolisian yang mandek. Untuk itu unsur pengawasan penyidikan mesti setidaknya ada sampai level Polres dan jika dugaan pelanggaran oleh reserse terjadi di level Polsek, maka Polres juga yang menindaklanjuti.